Pepres 54 Tahun 2010 merupakan dasar hukum dalam Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sehingga dengan adanya dasar hukum ini, setiap proses pengadaan yang dilakukan oleh instansi pemerintah berkiblat pada aturan yang sama, dan memberlakukan semua kondisi pengadaan dengan cara yang sama. File dapat di download pada link di bawah ini. Tersedia Pepres 54 Tahun 2010 beserta lampirannya
Arsip
Laman
Tentang Kami
IAPI dibentuk untuk memberi sumbang yang signifikan bagi perbaikan dan penyempurnaan sistem pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah. Keanggotaan IAPI bersifat terbuka bagi seluruh warga negara indonesia yang memenuhi syarat-syarat umum dan kepemilikan sertifikat ahli pengadaan barang/jasa.