Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 7/PRT/M/2019 tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi yang mengamanatkan bahwa dalam pekerjaan konstruksi wajib melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang