Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan keterampilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau calon PPK dalam memahami hukum kontrak, konsep dan penyusunan kontrak, pelaksanaan kontrak, perhitungan pencapaian prestasi pekerjaan, perubahan kontrak,
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi wajib mempunyai Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang tugas dan fungsinya adalah melaksanakan
Pelatihan PBJP IAPI DPD Jawa Timur. Pelaksanaan kegiatan berupa Pelatihan Peraturan Presiden No. 04 th.2015 dan perubahannya, serta Ujian Berbasis Komputer (UBK) sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pelaksanaan Pelatihan diselenggarakan di Hotel
Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan ketrampilan anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kelompok Kerja (POKJA), Panitia Pengadaan atau Pejabat Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, khususnya dalam mengevaluasi penawaran (evaluasi administrasi, teknis dan
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merupakan unit kerja penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa