Bimbingan Teknis Pengawasan Internal dalam Pengadaan Barang/Jasa

Bimbingan Teknis Pengawasan Internal dalam Pengadaan Barang/Jasa

Dalam lingkungan pemerintah pusat atau daerah, instansi yang menjalankan fungsi pengawasan intern dikenal dengan nama BPKP/Inspektorat Jendral/Inspektorat Kemeterian/Lembaga/Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota. Dalam kesehariannya unit kerja tersebut dikenal dengan nama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Di lingkungan BUMN/D dan Perguruan Tinggi dikenal dengan sebutan Satuan Pengawasan Intern (SPI), demikian pula dalam lingkungan Perbankan dikenal dengan istilah Satuan Kerja Audit Intern (SKAI).

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2008, Pasal 11, terkait peran APIP yang efektif maka APIP setidaknya harus dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektifitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (assurance activities); 
b. memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektifitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; dan
c. memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.

Secara umum fungsi pengawasan intern pada BUMN/D, Perbankan, Perguruan Tinggi, dan lain-lain adalah sama dengan peran APIP dalam pemerintahan. 
Sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan agar pengawasan intern dapat dijalankan dan berperan secara efektif, perlu dilakukan pengawalan atas kegiatan pembangunan di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah/BUMN/D/PT. Personil yang menjalakan fungsi pengawasan intern, perlu dibekali dengan berbagai macam pengetahuan, antara lain pengetahuan tentang pengadaan barang/jasa. Dengan memahami pengetahuan tentang pengadaan barang/jasa diharapkan personil APIP/SPI/SKAI dapat memiliki karakter yang benar-benar memahami pengadaan barang/jasa, dari proses perencanaan kebutuhan hingga selesainya kegiatan pengadaan barang/jasa tersebut.

Aparat pengawasan intern jangan sampai menjadi penghambat pembangunan, karena ketidaktahuan dalam memahami pengadaan barang/jasa, yang hanya bisa menyalahkan tanpa pernah memberikan solusi, pada saat melakukan pengawasan dilingkungannya.

Pengawasan Intern dikenal sebagai keseluruhan proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi, dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur, yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.

Untuk itu, sangat disarankan personil APIP/SPI/SKAI mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Internal dalam Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan oleh DPD Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Jawa Timur, agar pengetahuan, kompetensi, dan kapasitas personil sebagai pengawas intern meningkat, sehingga benar-benar bisa mengawal pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan terhindar dari tindakan koruptif.

Catat tanggalnya..

🗓️ Rabu – Kamis, 6 – 7 Maret 2024
🕑 08.00 – 17.00 WIB
📍 Hotel Ibis Surabaya City Center 

Pendaftaran bisa melalui link ➡️https://bit.ly/bimtekmar1 

See less

administrator

No Comments

Sorry, the comment form is closed at this time.