Tentang Kami

Sekilas Tentang - IAPI DPD Jawa Timur

IAPI DPD JAWA TIMUR

Tanggal 3 Juli 2008, merupakan hari bersejarah bagi praktisi pengadaan nasional. Melalui Simposium dan Kongres Ahli Pengadaan Nasional ke-3 yang dilaksanakan di Hotel Grand Candi Semarang, diputuskan dibentuk wadah organisasi profesi bagi ahli pengadaan, yaitu Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia atau disingkat IAPI.

Dalam kongres yang berlangsung sehari tersebut, menetapkan Agus Rahardjo, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKKP) sebagai formatur tunggal IAPI Periode 2009-2012.

Tugas

  1. Memberikan masukan dan bahan kebijakan kepada Pemerintah dalam rangka pengaturan, pembinaan dan pengembangan di bidang Pengadaan Barang dan Jasa;
  2. Mengembangkan norma, standarisasi dan sertifikasi di bidang Pengadaan Barang dan Jasa;
  3. Mengembangkan pengetahuan serta tingkat profesionalisme para Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia pada umumnya dan anggota Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia pada khususnya;
  4. Membina profesionalisme para Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia’untuk selalu berjiwa profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya;
  5. Membina saling pengertian dan kerjasama yang baik diantara para anggota, sehingga Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia sebagai wadah para ahli pengadaan barang dan jasa benar-benar dapat dirasakan manfaat dan peran sertanya;
  6. Memberikan layanan jasa pengadaan dan melakukan kegiatan-kegiatan lain dibidang Pengadaan Barang dan Jasa;
  7. Melakukan kerjasama antar organisasi nasional dan internasional dalam rangka pengembangan profesi.

Fungsi

  1. Membantu Pemerintah menyusun kebijakan dibidang pengadaan barang dan jasa yang adil, jujur, terbuka, efisien, hemat, serta bebas dari kolusi, korupsi, nepotisme dan pertentangan kepentingan sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, teknis, administrasi dan moral;
  2. Membantu pengguna dan penyedia barang dan jasa serta masyarakat umumnya untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta memberdayakan masyarakat;
  3. Membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh para anggota ikatan Ahli Pengadaan Indonesia dalam melakukan tugas dan kewajibannya;
  4. Sebagai wadah komunikasi, konsultasi, koordinasi, pemersatu, dan pemasaran bagi angota Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia pada khususnya